<

RM Resto Apoeng Kheta Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Ditutup Satpol PP Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos

Resto Apoeng Kheta di Kota Keris Sumenep untuk sementara waktu di tutup oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumenep, pasalnya tempat hiburan tersebut dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, sehingga meresahkan warga setempat.

Saat ini rumah makan Apoeng Khetha di Jembatan atau Kali Saroka, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi,Kabupaten Sumenep kini telah resmi di tutup dan menghentikan kegiatan usahanya. Selasa ( 28 /09/ 2021).

Kasat Satpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prasetya mengatakan, pihaknya telah menutup dan menghentikan kegiatan usaha rumah makan milik Amsuri.

Menurutnya, rumah makan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan telah melanggar pada peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021, tentang penyalenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

BACA JUGA :

HIPMI Kota Blitar Jawab Challenge Walikota Dengan Gelar 500 Dosis Dan Bagikan Beras Gratis

“Usaha rumah makan Apoeng Kheta, mulai bulan September tahun 2018 izinnya usahanya sudah tidak di perpanjang lagi alias mati,”terangnya.

Mantan Camat Batu Putih ini menuturkan, penutupan Restro Apoeng Kheta ini, lantaran dijadikan tempat transaksi obat terlarang, sehingga dua orang pelaku diamankan oleh Polres Sumenep.

“Kemudian Pemkab Sumenep bersama Forpimda melakukan untuk menindak lanjuti soall izin usaha rumah makan tersebut, karena faktanya ijinnya sudah mati, maka kami  bergerak cepat untuk menutup sementara waktu,”ucapnya.

Ironisnya, izin usaha rumah makan Apoeng Kheta sudah kadaluarsa sejak tahun 2018,  sudah tidak berlaku sejak 4 tahun silam, tetapi kenyataannya baru tanggal 28 September 2021 hari ini di tutup sementara waktu, sehingga menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat.

“Terkait izin usaha itu baru hari ini bias digelar rapat bersama Forpimda Kabupaten Sumenep,” jelasnya pada awak media.

BACA JUGA :

4 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Sementara itu, Ketua Formatif Mohammad Fadal menjelaskan, pembangunan apapun tidak di benarkan berada di bibir sungai atau sempadan, apalagi dibangun tempat usaha rumah makan, karena ini jelas melawan hukum, sebagaimana dalam peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

“Jangan biarkan aset negara dikomersilkan, ini menjadi catatan sejarah buruk buat Pemerintah Kabupaten Sumenep, jika ini di bairkan liar, maka akan lebih banyak bermunculan penyerobotan,  dan tidak menutup kemungkinan akan di bangun perumahan-perumahan di bantaran sungai,”tegas Fadal

Diharapkan kepada Satpol PP sebagai  penegak perda dan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, lebih profesional untuk mengeluarkan izin usaha tersebut. Kita tidak ingin terjadi lagi, seperti kasus usaha rumah makan Apoeng kheta,”Pungkasnya.( amin/hen )

BERITA TERKINI