JAKARTA, IndonesiaPos
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29/4/2020), Pukul 21.30 WIB.
Diketahui, pembebasan Romy seiring dengan putusan banding PT DKI Jakarta, menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadapnya. Atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikian, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat keluar dari gedung KPK, Rommy menggunakan baju koko putih, ditemani kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Saat keluar, ia mengucapkan, syukur atas pembebasan tersebut.
“Ini adalah berkah bulan ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga,” kata Rommy.
Rommy mengatakan, dirinya akan fokus menjalani bulan Ramadhan bersama keluarga. Selain itu, ia belum berfikir mengajukan upaya hukum seperti Kasasi. Dikatakan, saat ini yang terpenting baginya dapat kembali bersama keluarga.
“Saat ini saya belum berfikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga,” ujar Rommy.
Rommy bebas saat KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI, yang menyunat atau memotong masa hukumannya.
Meskipun telah menghirup udara segar di luar rutan, Mantan Ketua Umum PPP, mengaku, masih belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, yang telah menyunat atau memangkas hukumannya menjadi hanya setahun pidana penjara, dengan menilai putusan PT DKI belum sesuai fakta yang muncul di persidangan.
“Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga,”katanya.