SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Roni Setyo Budi (21) asal jalan Ngagel Tirto. 4 Surabaya, hari ini kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi, Selasa (13/08/2019).
Persidangan yang dipimpin oleh Jihad Arkanuddin.SH.MH, sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH dan Tri Irma Febrianti.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.
Dalam persidangan ini, saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bachri S.SH, yang di wakili Jaksa Sri Rahayu.SH, menerangkan kronologi awal kejadian perkara ini.
Bermula pada hari Jum’at (1/2/ 2019) sekira pukul 07,30 WIB, saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa Roni Setyo Budi alias Roni.
Saksi menerangkan, bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di jalan Ngagel Tirto. 4 Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu linting ganja dengan berat 0,94 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,32 gram, yang di simpan didalam lemari kamar terdakwa.
Kemudian terdakwa dengan barang buktinya diamankan di Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. Saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Ari (DPO) yang dibeli seharga Rp 100 ribu per 4 lintingnya.
Atas semua yang di terangkan oleh saksi di benarkan oleh terdakwa sehingga dalam perkara ini terdakwa dijerat dalam Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).