JAKARTA– IndonesiaPos
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pembongkaran rumah adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan tidak melanggar hukum. Hal ini dikarenakan rumah adat tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah setempat.
“Harus dilihat apakah rumah adat tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau sudah maka pembongkaran tersebut melawan hukum, jika belum tidak melanggar hukum,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan penentuan rumah adat sebagai cagar budaya harus melalui sejumlah proses pendaftaran. Diantaranya pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan nilai penting sejarah hingga kemudian ditetapkan SK oleh Bupati/Wali Kota.
Rumah adat yang statusnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki status hukum yang kuat. “Apabila pihak yang melakukan kerusakan maka akan dipidana dan denda besar sesuai UU Cagar Budaya no. 11 tahun 2010,” katanya, menegaskan.
Lebih lanjut, pembongkaran rumah adat Tana Toraja pada Kamis (4/12/2025) cukup membuat masyarakat adat saat itu geram. Namun demikian, peristiwa tersebut bisa dicegah dengan melibatkan pemerintah dalam melindungi warisan budaya.
“Negara harus turun melindungi cagar budaya tersebut. Dengan membeli tanah yang disengketakan untuk dijadikan cagar budaya,” ucapnya.
Dengan demikian, hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya mereka dapat dihormati. Sekaligus mencegah konflik sosial di masa depan.
Pemerintah menghormati proses hukum terkait peristiwa eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan.
Ia memandang peristiwa ini merupakan isu penting yang menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja. Menurutnya, eksekusi tidak hanya berdampak pada bangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat.
“Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja yang memiliki nilai sejarah. Negara wajib hadir memastikan bahwa proses hukum tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi,” ujar Restu.