KEDIRI IndonesiaPos – Satresnarkoba Polres Kediri gerebek rumah kontrakan di salah satu Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Dalam penggerebekan ini, tim antinarkoba Polres Kediri berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga yang diamankan itu berinisial FE alias Salabim (18), asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku berusaha menyembunyikan sabu-sabu yang dimiliki. Namun, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengemukakan, pengungkapan pengedar sabu ini bermula ketika anggota mendapat informasi dari warga terkait adanya jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo.
Dari hasil penyelidikan, Informasi itu mengarah ke salah satu di rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo.
“Petugas kami langsung menggerebek sekitar pukul 15.00 WIB hingga terduga pelaku berhasil ditangkap,” kata Ridwan,Senin (18/7/2022).
Pada saat melakukan penggeledahan, petygas menemukan barang bukti diamankan di dalam rumah sebanyak 29 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram, dengan rincian 1,07 gram sebanyak 3 plastik, 0,29 gram 8 plastik, dan 0,26 gram 18 plastik.
“Beberap BB yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik klip, sebuah ATM, dan ponsel warna merah diduga sebagai sarana bertransaksi,”ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Saat diintrograsi petugas, FE juga hendak menjual sabu-sabu itu kepada pelanggannya. Petugas juga menduga bahwa FE sudah beroperasi mengedarkan barangnya di wilayah Kabupaten Kediri.
“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. ( yudi / Roni ).