<

Rumah Rafael Alun Disita KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari pihak swasta Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Aset itu sudah disita.

“Objek jual beli aset dimaksud saat ini sudah disita,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, (3/6/2023).

Meski begitu, Ali enggan memerinci total pembayaran rumah itu. Namun lokasi aset itu ada di Simprug, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah  disita penyidik.

 

BERITA TERKINI