JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur sebagai saksi. Fuad akan diperiksa terkait dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023-2024.
“Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. FHM. Selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).
KPK meyakini Fuad akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan Fuad diperlukan untuk menambah keterangan dalam proses penyidikan.
“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Fuad menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum. “Sebagai warga negara yang baik harus taat asas, taat hukum,”kata Fuad digedung Merah Putih KPK, Senin, (26/1/2026).
Dalam keterangannya, Fuad juga membantah pemberitaan yang menyebut Maktour Travel memperoleh kuota haji dalam jumlah besar.
Menurutnya, jumlah kuota yang diterima Maktour jauh dari klaim ribuan jemaah. “Selama ini seolah-olah diberitakan jumlah Maktour itu besar sekali, ribuan. Faktanya, tidak sampai 300,” kata Fuad.
Ia mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya Maktour masih mendapatkan kuota hampir 600 jemaah. Namun pada 2024, jumlah tersebut justru mengalami pemangkasan signifikan.
“Tahun sebelumnya hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas. Tidak sampai 300, bahkan lebih dari 50 persen turun,” katanya.
Fuad menjelaskan, pihaknya bahkan mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji. Dalam kondisi tertentu, Maktour hanya mendapatkan satu kuota sehingga terpaksa menggunakan jalur furoda untuk memberangkatkan jemaah.
“Kami sangat kesulitan. Bahkan pada saat itu hanya mendapatkan satu kuota, akhirnya kami harus menggunakan furoda,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya usulan atau keterlibatan Maktour dalam skema pembagian kuota khusus 50:50 antara reguler dan khusus.
“Saya sendiri sulit mendapatkan kuota, bagaimana bisa mengusulkan pembagian seperti itu, tidak ada usulan dari kami,” kata Fuad.
Fuad mengaku selama ini memilih tidak banyak memberikan pernyataan ke publik agar tidak mengganggu proses pemeriksaan KPK. Namun, ia merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang.
Fuad menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji