<

Saat Launching Mepet, Puluhan Proyek Diprediksi Tak Selesai Tepat Waktu

JEMBER – IndonesiaPos

Mepetnya waktu launching paket pekerjaan disejumlah OPD berimbas pada tak terselesaikannya puluhan proyek. Dampaknya sejumlah rekanan dipastikan dikenakan sangsi denda .

Hal ini disampaikan sejumlah rekanan pelaksana paket pekerjaan yang hingga batas waktunya habis belum juga merampungkan pekerjaannya.

Seperti dalam kasus mangkraknya pekat pekerjaan jalan milik DPU BMSDA di baratan Kecil kecamatan Patrang yang hingga batas waktu akhir penyelesaiannya pertanggal 10 Desember 2025 ternyata masih belum juga dikerjakan. Nilainya tidak tanggung-tanggung kurang lebih Rp.398 juta.

Munurut Sumber di DPUBMSDA mengaku bahwa belum selesainya paket pekerjaan tersebut dikarenakan pihak perusahaan AMP tidak sanggup melaksanakan proses pekerjaannya.

” Itu sudah 2 kali di survei pabrik AMP, tapi pada akhirnya pihak perusahaan tidak mampu melaksanakan proses pengaspalan jalan tersebut karena akses jalannya tidak bisa dilalui kendaraan berat untuk proses pengaspalan,”terang sumber.

Selain persoalan proyek jalan di Baratan Kecil, sumber media mengaku bahwa secara global perusahaan AMP tidak sanggup untuk melakukan pengaspalan mengingat kuota bahan dasar AMP kekeurangan persediaan.

“Banyak perusahaan AMP yang ada dijember tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya karena overload. Sehingga harus bergiliran,”sambungnya.

Karena melampaui batas waktu pekerjaan, perusahaan pelaksana akan dikenakan denda sepermil perharinya. Seperti yang disampaikan PPK Dinas BMSDA, Puguh. “Akan kita kenalan sangsi denda sesuai dengan persyaratan kontrak,” ujarnya.

Sangsi denda yang rencanakan dikenakan kepada rekanan pelaksana pekerjaan mendapat respon negatif dari sejumlah rekanan. Menurut mereka salah satu faktor penyebabnya adalah mepetnya waktu pelaksanaan.

M salah seorang rekanan mengaku rugi jika dikenakan sangsi tersebut. Sebab menurutnya batas waktu pelaksanaannya sangat mepet sekali, kurang lebih 22 hari. “Kendalanya bukan pada perencanaan tapi pada mepetnya waktu pelaksanaan, otomatis jika melampaui batas waktu akan dikenakan sangsi denda,”jawabnya.

Selain pekerjaan jalan di dinas PUBMSDA, pekerjaan Pavingisasi di dinas PRPKCK diprediksi juga mengalami hal serupa dengan proyek jalan, untuk Pavingisasi kendalanya pada ketersediaan paving berwarna merah yang disesuaikan dengan spek dinas. Paving dengan warna merah sendiri tergolong tidak umum sehingga persediaan di pabrikan paving terbatas.

Dengan terbatasnya persediaan ditambah lagi dengan masa waktu pekerjaan yang mepet diperkirakan akan terjadi penumpukan pekerjaan yang tidak terselesaikan. (kik)

Proyek Jalan Ratusan Juta Dibiarkan Terlantar

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos