PAMEKASAN,IndonesiaPos
Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dengan benar, operasi yustisi terus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. dilaksanakan di pertigaan Jalan Raya Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Salah satunya yang gencar dilakukan oleh Polsek Pegantenan yang melibatkan personel Koramil 07, menggelar operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi atau hukuman disiplin kepada setiap pelanggar protokol kesehatan,Senin ( 14/12/2020 ).
Petugas Polsek Pegantenan menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Kasihumas Polsek Pegantenan Bripka M. Ali Sobir mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar penggunaan masker langsung diberhentikan dan diberikan himbauan protokol kesehatan serta diberika sanksi disiplin yang kemudian diberikan masker gratis oleh petugas.
“Penerapan Prokes pemakaian masker haruslah dengan benar, terkadang kadang masih ada yang sudah membawa akan tetapi memakainya tidak benar, yang benar dalam memakai masker di mulai dari menutup hidung sampai ke dagu,”ungkapnya.
“Dimanapun itu tempatnya terkecuali disaat sedang makan dan minum. Habis itu langsung dipakai lagi,”tambah dia
Dia berharap agar masyarakat harus menyadari tentang pentingnya protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker dalam mencegah penyebaran covid19.
“Upaya untuk mengantisipasi agar kita tidak terkonfirmasi COVID-19 ini salah satunya penggunaan masker. Disamping protokol kesehatan yang lain seperti cuci tangan, jaga jarak dan menjauhi kerumunan orang,”katanya.
Ditempat terpisah Kapolsek pegantenan AKP H Junaidi menambahkan, operasi yustisi ini tujuannya hanya untuk menyadarkan masyarakat agar menyadari pentingnya memakai masker terhadap pengendalian penyebaran COVID-19.
“Oleh karena itu diharapkan masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan. Mulai dari cuci tangan dan wajib memakai masker serta menjaga jarak,”terang Kapolsek.( andi/heny ).