JEMBER, IndonesiaPos
Pihak Perhutani Divreg Surabaya ternyata “Tidak Lagi” memiliki hak atas pengelolaan obyek wisata Tanjung Papuma di kecamatan Wuluhan Jember.
Hal ini terungkap saat pihak kuasa deputi pengembangan Industri Pariwisata di departemen Pariwisata meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Jember untuk tidak diikut sertakan lagi dalam agenda sidang berikutnya.
Alasannya,karena pihak Departemen Pariwisata sudah tidak memperpanjang lagi kerjasama dengan perum perhutani pada Kamis (11/11/21) siang.
Sebelumnya, dalam pengelolaan tempat wisata Tanjung Papuma pihak perhutani telah mendapat ijin perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal konservasi SDA dan Ekosistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta Deputi Bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata kementerian Pariwisata Nomer PKS.10/KSDAE-PJLHK/2015, PK.92/KS 001/DPDIP/KEMPAR/2015 dan nomer 16 /PKS/Dir/2015 pada tahun 2015 silam.
Agus Mashudi, pegiat pariwisata Jember selaku penggugat masalah pengelolaan Tanjung Papuma saat dihubungi media mengungkapkan, dalam Risalah sidang Gugatan Perkara Nomor: 96/Pdt.G/X/PN.Jmr yang digelar Kamis siang, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan surat kuasa dan surat Tugas dari masing-masing prinsipal Tergugat (Dirut Perhutani Jakarta, GM Divreg KBM Perhutani Jawa Timur;Dijen KSDEA Jakarta, Deputi Pengbangan dan Industri Pariwisata, dan Bupati Jember);
hasilnya, pihak Kuasa Deputi Pengembangan Industri Pariwisata meminta untuk tidak disertakan lagi dalam agenda sidang berikutnya dikarenakan sudah tidak perpanjangan Kerja Sama dengan Perum Perhutani
“Atas permintaan tersebut, Mejelis Hakim menyampaikan bahwa Pengadilan tidak bisa mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata,dan permintaan tersebut,”ujarnya.
Dan memerintahkan kepada kuasa deputi pengembangan industri pariwisata untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada Penggugat,apakah harus hadir atau tidak dalam sidang berikutnya
“Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata harus menyampaikan secara kongkrit peristiwa hukum sebagaimana yg diajukan oleh penggugat dalam gugatannya,”sambung Agus.
Sementara itu media yang berusaha mengkonfirmasi kepada pihak Billy, wakil Divreg Perhutani bidang pengelolaan wisata Tanjung Papuma terkait perkembangan sidang gugatan tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
“Maaf saya tidak paham. Saya tidak ikut dalam sidang gugatan,”pungkasnya. (Kik)