SUMENEP, IndonesiaPos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim kali ini telah memiliki sertifikat izin klinik.
Serfitikat ijin Klinik Rutan ini kategori perizinan berusaha berbasis resiko, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu PTSP Kabupaten Sumenep dengan nomor sertifikat 18032300195220001.
Kepala Rutan (Karutan) Sumenep, Ridwan Susilo menjelaskan, sertifikat pelengkapan izin klinik ini sebagai upaya penyempurnaan secara legal terhadap klinik yang ada di Rutan.
“Ini dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada warga binaan. Saya berharap bisa lebih maksimalkan lagi dalam pengoperasionalnya,”kata Ridwan. Rabu (19/4/2023).
BACA JUGA :
- RSUD dr Mohammad Anwar Sumenep Akan Berbagi Tips Sehat di Bulan Puasa
- PKS Tawari Mahfud MD Jadi Cawapres Anies
- Penambahan Pasukan Dan Alutsista Usai Penyerangan-KKB, Masih Dipertimbangkan
- KAI Commuter Tambah 217 Petugas di Wilayah Surabaya
Sebelumnya klinik Rutan Sumenep telah melakukan berbagai macam pembenahan, termasuk pada penambahan dokter dan tenaga medis, dan menambah peralatan kesehatan, juga pengolahan limbah medis hingga renovasi gedung.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada tim medis dan semua yang terlibat dalam perolehan izin klinik ini, saya harap kedepannya klinik Rutan Sumenep bisa memberikan manfaat lebih untuk warga binaan”ucap Karutan Sumenep.(amin/hen)