<

Sakera Sakti Polres Pamekasan Ringkus Pelaku  Pencabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku Pencabulan Anak di bawah umur berinisial IB (28), Warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/IV/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16) menangis.

“Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis?.  Namun korban tidak menjawab,”ujar Sri Sugiarto.

Karena penasaran, ibu Korban memaksa N untuk bercerita alas an menagis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif koran.

“Kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan Kecamatan Kota Pamekasan,”tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Ima)

Kasus Pencabulan Anak Oleh Keluarga Sendiri di Surabaya Ditangani Polisi

BERITA TERKINI