<

Saksi 02 Tolak Tandatangan Berita Acara Hasil Akhir Rekapitulasi KPU Sumenep

SUMENEP,IndonesiaPos

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep berhasil merampungkan penghitungan perolehan suara dalam Pilbup Sumenep 2020, melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digelar kemarin. Kamis, (17/12/2020) lalu di Kantor KPUD Sumenep.

Rapat pleno tersebut KPUD menetapkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati,  Nomor Urut 01, Achmad Fauzi – Dewi Khalifah memperoleh 319.876 suara. Sedangkan untuk Pasangan calon Nomor Urut 02, Fattah Jasin – Ali Fikri memperoleh 296.676 suara.

Namun saksi paslon nomor Urut 02, Fattah Jasin – Ali Fikri menolak menandatangani berita acara keputusan KPU Sumenep, yang telah mengumumkan paslon nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah sebagai pemenang pilkada trahun 2020 di Sumenep, ,Sabtu (19/12/2020).

Kuasa Hukum Pasangan 02, Sulaisi, membenarkan tindakan saksi 02 yang tidak menandatangani berita acara, karena  masih menunggu hasil Laporan dugaan Money Politik dan tidak netralitas yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa dan ASN yang sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumenep.

“Tindakan Saksi sudah tepat sebagai bentuk protes dan ungkapan ketidaksetujuannya terhadap pengesahan perolehan hasil penghitungan suara tersebut,”tegas Sulaisi.

Senada juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM), Sofari, yang mengapresiasi keputusan Pasangan 02 yang menolak bertanda tangan .

Menurut Sofari, sikap itu sudah sesuai dengan upaya pasangan 02 yang sedang mengajukan keberatan karena ada indikasi money politik dan pengerahan ASN dan Kepala Desa.

“Kan masih ada sengketa di Bawaslu. Lha, kalau Saksi Paslon 02 menandatangani berita acara, berarti mengakui keabsahannya. Jadi, tidak tandatangan sudah tepat,”jelas Sofari (amin/heny ).

BERITA TERKINI