<

Saksi Kasus Dugaan Korupsi JIP Kembalikan Rp1.7 Miliar

JAKARTA, IndonesiaPos

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menerima pengembalian uang sekitar Rp1,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) 2015-2018.

Pengembalian dilakukan oleh salah seorang saksi dalam kasus tersebut lantaran curiga dan merasa uang yang diterimanya bukan gaji dan bonus dari perusahaan.

Berdasarkan penuturan saksi itu kepada penyidik, uang itu diterima pada Juli 2017. Pada waktu itu, dia menerima uang sebanyak dua kali yakni Rp50 juta dan Rp36 juta. Kemudian, pada Agustus 2017 sebesar Rp1,6 miliar.

“Kami pun menindaklanjutinya dengan penyitaan uang tersebut,” kata Dirtipidkor Brigjen Djoko Poerwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (12/8/2021).

Kepolisian menduga PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) telah menyebabkan kerugian bagi negara senilai Rp315 miliar.

“Kami sedang melakukan proses penyidikan. Dugaan kerugian negaranya sekitar Rp315 miliar,” tuturnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika anak perusahaan Jakpro itu melakukan dua pengerjaan proyek.

Pertama, pengerjaan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng dan Kaltim. Lalu, pengadaan GPON yang berkaitan dengan fiber optik.

Pembangunan menara itu dikerjakan pada periode 2015-2016. Di periode itu, PT JIP bekerjasama dengan PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM), PT Mitra Multi Solusi (PT M2S), PT Telkominfra Sulusi Mandiri (TSM).

PT TGM meminta PT JIP untuk membangun 400 menara telekomunikasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Kemudian, PT M2S meminta mambangun 36 menara telekomunikasi. Selanjutnya, PT TSM meminta PT JIP membangun 1.440 menara telekomunikasi.

“Lantas, berkelanjutan dari 2017-2018, PT JIP mengadakan GPON sebagai investasi jangka panjang. Dimana, peralatan GPON dipasang di gedung wilayah Jabodetabek dan selanjutnya disewakan ke vendor swasta,” urai Djoko.

Kasus ini penyidik telah menetapkan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama PT JIP dan Chirstman Desanto mantan VP Finance dan IT PT JIP, sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Rinciannya, kata dia, tujuh saksi dari PT Jakpro, 20 saksi dari PT JIP, 14 saksi dari swasta selaku pemberi kerja ke PT JIP. Kemudian, kontraktor Gigabit Passive Optical Network (GPON). “Terakhir, tiga orang saksi dari unsur pemerintah provinsi dan ahli keuangan,”imbuhnya

BERITA TERKINI