<

Salah Gunakan Jabatan, Wanita Cantik Ini jadi Terdakwa

SURABAYA, IdonesiaPos.co.id

Fahmi Febrilia Asti, siang tadi menjalani sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan, dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini terdakwa maju tanpa di dampingi penasehat hukum, Kamis (03/10/2019).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan korban guna di mintai keterangannya terkait perkara yang menjerat terdakwa, sementara bertindak selaku ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.SH.MH.

Di ceritakan oleh saksi, bahwa terdakwa merupakan salah satu karyawannya di PT.Ruyuan Mahakarya yang bergerak dibidang kemasan plastik dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp 4,500,000; (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam melakukan aksinya terdakwa dibantu oleh Dyliezia Aprilia Stevany (DPO), cara melakukan aksinya adalah sebagai berikut, Dyliezia Aprilia Stevany (DPO) bertindak sebagai penerima order dari konsumen yang kemudian membuatkan penawaran kontrak penjualan secara ilegal tanpa di ketahui oleh perusahaan.

Sementara terdakwa yang membuatkan surat printah kerja (SPK) untuk di turunkan ke bagian produksi guna proses produksi, kebetulan saat itu terdakwa di pekerjakan di bagian gudang di PT.Ruyuan Mahakarya.

Sedangkan Dyliezia Aprilia Stevany bekerja sebagai staf yang merangkap jabatan sebagai petugas Invoicing, sehingga kesempatan itu di gunakan untuk modus pengiriman barang serta melakukan penagihan menggunakan Invoice palsu.

Selanjutnya, Dyliezia Aprilia Stevany (DPO) meminjam ATM beserta nomor rekening milik ibu terdakwa (Sulistyowati) untuk digunakan menerima transfer tagihan, di antaranya Hariani, PT.Damik Lestari Indonesia sebesar Rp 52 juta.

Atas perbuatan terdakwa ini, bos PT.Ruyuan Mahakarya mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan….(Stev).

BERITA TERKINI