BANYUWANGI, IndonesiaPos
Dengan munculnya agen-baru penyalur BPNT di Kecamatan Bangorejo yang terkesan dipaksakan, memunculkan indikasi ada oknum yang di duga memanfaatkan program BPNT ini menjadi ladang bisnis baru.
Investigasi awak media dilapangan menemukan kejanggalan yang mulai dari penghentian sepihak agen yang sudah lama dengan munculnya agen agen baru, keluhan dari keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kondisi sembako yang diberikan hingga dugaan manipulasi harga sembako yang di berikan ke KPM.
Fuad selaku Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) terkesan menghindar dari awak media ketika hendak di temui untuk di konfirmasi terkait dugaan ada main antara Fuad selaku TKSK kecamatan Bangorejo dengan Bank BTN dalam merekomendasi kelayakan agen mengatakan melalui telpon selulernya bahwa masalah keagenan di Kecamatan Bangorejo secara pribadi tidak ada penekanan.
- Baca Juga :
- Agen Penyalur BPNT Baru Di Kecamatan Bangorejo Diduga Ada Main
- Agen Penyalur BPNT Dihentikan Sepihak, Warga Penerima Manfaat Resah.
“Mereka daftar sendiri-sendiri dan diketahui oleh masing-masing desa. Kalau untuk toko alifa. saya kurang tahu pak, semua rekom ada dipihak BTN dan dari awal BTN menekankan tidak menerima agen yang sudah menjadi agen bank lain. Ketika BTN survey ke toko Alifa dan menghubungi saya, Bukan saya tidak mau menemui karena saya sedang perjalanan dan saya minta kita bertemu bersama membahas ini dengan tikor kecamatan, tapi tidak ada tanggapan dari BTN dan Aliva, karena sudah tidak ada kontak lagi
Yang jelas semua kebijakan saya serahkan sepenuhnya ke BTN dan tikor (pihak kecamatan dan desa) selaku pemangku wilayah.” Ungkapnya melempar permasalahan ke BTN,dan desa.
Lebih lanjut Fuad menegaskan sudah saya sampaikan ke rekan-rekan agen di Kecamatan Bangorejo kemungkinan ada perpindahan dari Bank BNI ke Bank BTN.
“Saya tidak pernah merekomendasikan merekan-rekan untuk menjadi agen cuman saya sampaikan Bank BTN tidak mau menerima toko yang sudah menjadi agen dari Bank lain dan saya sendiri siapa saja boleh menjadi agen semua yang merekomendasikan adalah kewenangan Kepala desa karena yang mengeluarkan ijin usaha katanya pihak Bank BTN mengagendakan untuk kordinasi dengan kecamatan dan TKSK tapi sampai sekarang ini belum ada kordinasi dari pihak Bank BTN”, ungkapnya mengakhiri percakapan melalui telpon selulernya Rabu (4/11/2020).
Apa yang disampaikan oleh Fuad selaku TKSK justru berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Rahman Kepala BTN KCP Banyuwangi saat di temui di ruangannya menyampaikan terkait pengajuan untuk menjadi agen penyalur sembako yang merekomendasikan adalah pihak bank.
“Memang kita nanti yang merekomendasikan agen tersebut layak atau tidak setelah melalui survey dan kriteria yang sesuai,dan kalau memang ternyata dilapangan ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada pihak bank yang akan mencabut izin agen tersebut,kalau untuk masalah toko Alifa coba kordinasi kan dengan kecamatan atau ke TKSKnya”, pungkasnya. (ris,dod)