SAMPANG,IndonesiaPos
Kepolisian Resort Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres saat menggelar konferensi pers di ruang Lobby Mapolres Sampang Madura Jawa Timur. Kamis kemarin (19/12/2019) pukul 12.45 WIB.
Pelaku bernama Samhudi (40) warga asal Desa Meteng, Kecamatan Omben. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik seorang PNS asal Desa Madupat Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, bersama tiga temannya, pada bulan Agustus tanggal 08 tahun 2018 silam.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH dalam keterangan persnya menjelaskan, TSK ditangkap dijalan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya pada hari Rabu (18/12/2019).
“TSK Samhudi menjadi DPO selama 2 tahun, sedangkan ke tiga temannya yakni Dul Jamik, Muzemmil dan Hobiri sudah di tangkap dan divonis pengadilan,”kata Kapolres
TSK mengakhiri pelariannya ditangan anggota Satreskrim Polres Sampang pada saat sedang nongkrong di salah satu warung di Kota Surabaya.
“Saat mau ditangkap, TSK berusaha melarikan diri. Namun, petugas menindak tegas menembak TSK,” ungkap Kapolres Sampang.
Selain itu TSK juga seorang Residivis, dan di penjara dengan kasus yang serupa. Atas perbuatannya, penyidik menjerat TSK dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (Dyh).