<

Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Kembali Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah

JAKARTA – IndonesiaPos

Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan Sandra Dewi sudah siap hadir pada sidang pemeriksaan saksi dengan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,”kata Harris saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.

“Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).

Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.

Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10/2024).

Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikabarkan sebelumnya, Sandra Dewi mengeklaim tidak mengetahui keterlibatan suaminya, Harvey Moeis mengurus PT Timah. Sandra Dewi menyebut hanya mengetahui keterlibatan Harvey Moeis hanya membantu Eks Direktur Utama PT. RBT dalam bekerja sama dengan BUMN.

Sebab menurut Sandra, Harvey menghargai Suparta sebagai orang yang lebih tua.

“Pak Suparta ini orang yang dituakan oleh suami saya,” ujar Sandra Dewi di ruang sidang PN Tipikor, Kamis (10/10/2024).

Sandra juga menegaskan tak akan mengizinkan suaminya jika ia mengetahui akan ada keterlibatan suaminya dengan PT. Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan BUMN.

“Soal timah, iya, tapi kalau bilang mau kerja sama dengan BUMN, tidak. Kalau saya tahu, saya tidak akan izinkan. Karena saya baru tahu soal kerja sama dengan BUMN ini dari kasus yang sedang berlangsung,” ungkap Sandra.

“Mengapa saya akan melarang kerja sama dengan BUMN? Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier BUMN dan bekerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum. Risikonya tinggi, karena kalau usaha ini kan ada untung rugi, tapi badan usaha ini harus selalu untung, Yang Mulia,” sambung Sandra.

Terdapat 13 saksi yang dihadirkan JPU hari ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Mereka adalah Sandra Dewi, Helena Lim, Mira Moeis, Anggraini, Ratih Purnamasari, Kartika Dewi, dan M. Zubaidi. Selain itu ada nama Cici Oktavia Sidahuruk, Bunito Wicaksono, Yuliana, Chandra Situmeang, Imelda dan Taufik Hidayat.

Penyidik Kejagung Terus Periksa Saksi Korupsi Timah

 

 

BERITA TERKINI