BONDOWOSO-IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak nekat mudik dan bepergian ke luar kota selama larangan mudik lebaran pada 6 -17 Mei 2021.
Sebab, sanksi disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat telah disiapkan Pemkab Kota Tape –sebutan Bondowoso- bagi ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso Apil Sukarwan menegaskan, pemkab akan menjatuhi sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kedapatan melanggar larangan mudik Lebaran tahun ini.
BACA JUGA :
Mengungkap Dugaan Pungli Dengan Modus Dana Perjuangan K2 Bondowoso
”Sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2021 ini tidak main-main. Karena itu, kami mengimbau ASN Pemkab Bondowoso mematuhi larangan mudik lebaran dan tidak bepergian ke luar kota pada 6 -17 Mei 2021,” tegasnya melalui telepon Sabtu, 8 Mei 2021.
Terlebih, lanjut Apil, Bupati Bondowoso juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/203/430/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan pemkab Bondowoso. Yang memuat sejumlah aturan, diantaranya larangan mudik lebaran bagi ASN dan keluarhanya pada 6-17 Mei 2021.
”Tapi pengecualian ASN perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non-perjalanan dinas dengan izin Bupati Bondowoso diperbolehkan bepergian ke luar kota,” ujarnya.
Apil juga menjelaskan, ASN dilarang mengajukan cuti pada larangan mudik lebaran. Hanya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti dengan alasan penting, ASN boleh ke luar Bondowoso. Tapi, pemberian cuti harus sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
BACA JUGA :
Wabup Irwan Ddukung P3k Bondowoso Gelar Acara Santunan Anak Yatim
”Ada sejumlah persyaratan ASN diperbolehkan mengambil cuti saat larangan mudik lebaran. Jadi, intinya ASN tidak boleh mengajukan cuti selama larangan mudik lebaran,” jelasnya.
Menurut Apil, SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik bagi ASN Pemkab Bondowoso merupakan tindak lanjut SE MenPAN-RB RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi ASN pada selama Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, menindaklajuti SE Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim pada Masa Pandemi Covid-19. (ido)