JEMBER – IndonesiaPos
Pemberlakuan pos penyekatan arus mudik menjelang Idul Fitri 1442 H bagi para pemudik di wilayah tapal kuda yang mulai diberlakukan tanggal 6-12 Mei 2021 hanya diberlakukan di beberapa kabupaten saja diantaranya kabupaten Lumajang, Banyuwangi dan Prolinggo dan Situbondo. Sedangkan untuk Jember tidak masuk zona penyekatan.
Hal ini disampaikan kepala unit (kanit) Dikyasa satlantas Jember, Iptu Heru Siswanto saat melakukan live radio dengan Perserikatan Wartawan Jember (PWJ), Selasa (5/5/2021) malam.
Untuk kabupaten Lumajang menurut Heru, pos penyekatan diberlakukan di perbatasan kabupaten Lumajang dan probolinggo. Untuk kabupaten Situbondo diberlakukan pos penyekatan di perbatasan antara kabupaten Situbondo dan Probolinggo. Sedangkan untuk Banyuwangi diberlakukan pos penyekatan arus mudik dari dan ke pulau Bali.
“Khusus untuk Jember, kami hanya membuat 4 pos pantau saja. Pos tersebut kita tempatkan di depan pertokoan Rosi, pos depan alun-alun Jember, pos Watu ulo dan pos di Kecamatan Puger,”terangnya.
Pos pantau tersebut menurut Heru memang sengaja ditempatkan di lokasi pariwisata tujuannya untuk memantau keamanan terutama bagi masyarakat yang sedang menikmati liburan idul fitri 1442 H.
Selain itu keberadaan pos pantau tersebut diharapkan juga bisa memantau kerumunan masyarakat yang berpotensi sebagai claster covid 19 baru.