KEDIRI — IndonesiaPos
Kendaraan truk sumbu tiga bakal dibatasi perjalananya di jalan raya. Pembatasan itu akan diberlakukan selama masa Operasi Ketupat Semeru 2026 yang berlangsung selama 13 hari.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pembatasan tersebut guna mewujudkan kelancaran arus mudik saat Lebaran nanti.
“Kami memberlakukan pembatasan sesuai dengan kebijakan yang ada,” jelas lelaki yang akrab disapa Yudho itu.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan arus lalu lintas di jalur utama. Khususnya selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Angkutan barang berukuran besar itu berpotensi menimbulkan hambatan. Sehingga menjadi pemicu kemacetan apabila beroperasi bersamaan dengan meningkatnya mobilitas kendaraan pemudik.”katanya.
Untuk diketahui, pembatasan ini mulai diberlakukan pada 13 Maret pukul 00.00 WIB hingga 25 Maret pukul 24.00 WIB.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.
Lalu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian. Seperti tanah, pasir, dan batu. Juga hasil tambang dan bahan bangunan.
Semuanya dilarang untuk melintas sementara waktu. Sedangkan untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok, minyak dan gas serta hasil pertanian tetap diperbolehkan melintas.
“Dalam pelaksanaanya, kepolisian mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli, pengaturan arus lalu lintas, dan pengawasan terhadap pelanggaran yang berisiko menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan,” pungkasnya.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas selama masa mudik. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu serta arahan petugas di lapangan. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat bisa menghubungi layanan polisi di call center 110. ( yudi ).
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Lumajang Gencar Lakukan Patroli Blue Light