<

Satlantas Polres Pamekasan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Satlantas Polres Pemakasan mulai menerapkan tilang elektronik melalui mobil incar (Integrated Node Capturw Attitude Record)  sejak 15 April 2022.

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Mohammad Munir saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, tilang elektronik melalui mobil incar ini

tujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang di lakukan oleh para pengemudi kendaraan.

Menurutnya, mobil incar ini dapat merecord kendaraan yang melanggar lalu lintas. sedangkan bagi pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang di antar oleh petugas kantor Pos.

“Setelah kendaraan terdeteksi telah melakukan pelanggaran maka, pemilik kendaraan tersebut akan mendapat surat konfirmasi yang di antar oleh petugas dari kantor Pos,”ujarnya, Sabtu (16/04/2022).

Kata dia, apabila surat konfirmasi tersebut di abaikan oleh pelanggar, maka kendaraannya akan terblokir, itu di karena sistemnya sudah terintegrasi dengan pihak Samsat.

“Nantinya akan tetap bermasalah disaat melakukan perpanjangan pajak dan balik nama,”tandas AKP Munir.

Namun, apabila kendaraan tersebut telah terjual (Pemilik baru) tentunya ada surat konfirmasi kepada pemilik lama, dan langsung di konfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah beralih tangan (terjual) dengan lapor jual.

Dijelaskan, cara melakukan konfirmasi telah tersedia panduan di dalam surat tersebut. Bagi para pemilik kendaraan cukup dengan Download apa yang menjadi petunjuk di surat konfirmasi baik mengakui bahwa telah melanggar atau kendaraannya telah pindah tangan.

“jika kendaraan tersebut masih miliknya dan dia sendiri yang melakukan pelanggaran maka bisa dikonfirmasi iya, dan selanjutnya terbit surat tilang dengan secara otomatis melalui aplikasi,” jelasnya.

Kemudian, tambah dia, untuk penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pelanggar bisa langsung membayar sendiri melalui Bank BRI atau melalui sidang di pengadilan. Bagi pelanggar bisa membayar di Panitra yang di buka setiap hari Rabu.

Penerapkan mobil Incar ini, pihaknya akan  selalu melakukan sosialisasi baik melalui media elektronik maupun media online, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas.

“Bagi kendaraan yang telah terdeteksi melanggar, tidak ada plat nomernya maka, akan kami serahkan kepada Reserse Kriminal (Reskrim), artinya kendaraan tersebut bisa dicurigai sebagai kendaraan hasil curian,”pungkasnya. ( hen )

BERITA TERKINI

IndonesiaPos