<

Satlantas Polres Sampang Jaring 102 Pelanggar Langsung Sidang Ditempat

SAMPANG-IndonesiaPos

Satuan Lantas Polres Sampang menggelar operasi Keselamatan dan Ketertiban. Kegiatan tersebut dipimpin langsung  oleh Kasat Lantas AKP Ayip Rizal, SE, MM yang melibatkan Dishub Jatim, Dishub Sampang, Pom TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sampang. Rabu, (19/2/2020).

Yang menjadi titik sasaran dalam kegiatan tersebut di Jembatan Timbang Jalan Raya Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik Sampang.

“Sasarannya, pada semua kendaraan yang melintas di Jalan Raya diantaranya, Truck Trailer dan Fusk, semua mobil penumpang umum dan mobil barang, mobil pribadi dan sepeda motor tidak luput dilakukan pemeriksaan,”kata Kasat Lantas Polres Sampang.

AKP Ayip Rizal menjelaskan, Ops Kestib tersebut digelar pada  pertengahan bulan Februari dan di awal tahun 2020 baru yang melibatkan semua anggota Sat Lantas Polres Sampang  bersama instansi terkait.

“Tujuan dari pada Ops Kestib ini untuk melakukan pemeriksaan sarana teknis, baik akan kelayakan jalan dan surat surat kelengkapan semua kendaraan yang melintasi di jalan Raya,”terang AKP Ayip Rizal.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pasca Ops Kestib Lalu Lintas tersebut ditemukan banyak pelanggaran buku KIR Mati, Ban Gundul, tidak peruntukkannya serta kelengkapan surat surat yang lain seperti tanpa SIM dan tidak menunjukkan STNK

“Hasil dari Ops Kestib kali ini secara keseluruhan berjumlah 102 pelanggaran dan 57 jumlah pelanggaran tindak tilang,”ungkapnya.

Kegiatan Ops Kestib, Satlantas telah menyiapkan dari Kejaksaan dan Hakim untuk melakukan sidang ditempat bagi para pelanggar Lalin yang telah terjaring petugas Satlantas.

“Usai dilakukan sidang di tempat terhadap para pelanggar tilang, dapat memudahkan pelanggar untuk membayar denda tilang setelah menjalani sidang. dan kemudian bisa melanjutkan kembali perjalanannya,tandas AKP Ayip Rizal. (Heny).

BERITA TERKINI