SUMENEP, IndonesiaPos
Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi membuat Polri harus bekerja lebih keras dalam meminimalisir kejadian tersebut. Salah satunya dengan memberikan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya wilayah hukum Polres Sumenep.
Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang melanggar peraturan Undang-undang lalu lintas. “Terjadinya kecelakaan disebabkan adanya pelanggaran,” kata AKP Deddy Eka Apryanto.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, masyarakat yang belum sadar tentang keamanan lalu lintas, dan masih sering terlihat dijalan para pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Diharapkan dengan diberikan penindakan tersebut bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya untuk patuh terhadap undang undang lalu lintas sehingga bisa mengurangi terjadinya kecelakaan,” kata mantan Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya itu. (Hen/Rid)