KEDIRI IndonesiaPos
Satuan penerbit administrasi Sim ( SATPAS) Satuan lalu lintas Polresta Kediri berikan pelayanan mudah untuk pemohon sim baru.
Untuk layanan ini, Pemohon Siim A harus membayar Rp. 850.000, pemohon hanya mengikuti foto saja, tanpa harus. melewati tes kesehatan, physokolog, tes teori serta tidak perlu mengikuti uji praktek kendaraan.
Layanan khusus ini bukan untuk pemohon sim A saja, pemohon Sim C baru juga bisa mendapatkan layanan mudah, cepat dengan membayar Rp. 650.000,00 ( enam ratus ribu Rupiah).
Sesuai ketentuannya untuk pemohon Sim A baru dikenakan biaya PNBP Rp. 120.000. 00 ( seratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pemohon Sim C baru Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Kemudahan untuk mendapatkan Sim baru tanpa harus melewati uji persyaratan bisa meningkatkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Karena sim yang di dapat tidak melalui proses uji sesuai ketentuannya.
Satlantas Polresta Kediri tidak menerapkan zona integritas, bebas dari pungli, hal ini memperburuk cirra Kepolisian, yang saat ini membangun integriras bersih dari korupsi.
Nyoto Darmawan dari Organiasi masyarakat Aliansi pewarta Merah Putih ( APMP), sangat prihatin atas oknum oknum anggota Satpas satlantas Polresta Kediri yang masih melakukan praktek pungli pada masyarakat dalam situasi yang sulit ini,.
“Masyarakat dihadapkan pada situasi dilematis, dan dimanfaatkan oleh anggota bermental korup,”ujar Wawan.
Kasatlantas Polresta Kediri AKP Arpan, saat di konfirmasi melalui whatsapp menyampaikan bahwa untuk pemohon Sim A baru hanya dikanakan biaya PNBP sebesar Rp. 120.000.00 saja.
“Untuk proses kesehatan dan physokolog itu di luar proses kami,”terang Arpan melalui whatsapp.
Terkait layanan mudah yang dikakukan oleh anggotanya, Kasatlantas Polresta Kediri belum bisa memberikan keterangan secara langsung. Kasat minta konfirmasi langsung ke anggota di bagian SIM
“Langsung saja ke Baur sim, sebagai baur sim harus bertanggung jawab,”tegas Arpan. ( yudi).