<

Satpol PP Banyuwangi Tutup Toko Banyu Urib, Dapat Kecaman Keras Dari Pengacara

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Banyuwangi melakukan penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, kini mendapat kecaman keras dari kuasa hukum pemilik toko.

Kuasa Hukum Toko Banyu Urip Nanang Slamet mengutuk keras penutupan toko milik kliannya oleh Satpol PP tersebut. Sebab, penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi tidak berdasar.

Ada beberapa poin yang dinilai tidak mendasar, antara lain, pihak Satpol PP sebagai penegak tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya itu.

“Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP,”kata dia, kepada wartawan. Jumat, (10/12/2021).

Bahkan, menurut Nanang, sebelum itu terjadi,kilennya juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP. Bahkan, usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol telah mengantongi izin.

“Saya hanya mengingatkan toko klien kami sudah berizin, Selama ini klien kami belum pernah berbicara pokok materi secara normatif hukum,”tegas Nanang.

Dia menambahkan, kliennya membuka usaha itu sudah berjalan satu setengah tahun dan  berjalan lancar, karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat. sudahlah. Ini hanya persoalan persaingan bisnis. Namun, adanya tindakan Satpol PP ini yang diduga menjadi alat, maka kami akan mengambil tindakan hukum,”pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI