<

Satpol PP Blitar Gandeng Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pelanggaran Rokok Pakai Cukai Palsu

BLITAR, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Blitar menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di kantor desa Wates Kecamatan Wates kabupaten Blitar.

Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai ini bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ini disampaikan kepada Forkopimcam kecamatan Wates, Kades dan warga masyarakat Wates sambil dihibur kesenian jaranan bertempat di pendapa desa Wates.

Kegiatan sosialisasi dikemas dengan pagelaran kesenian jaranan, diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari ASN maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.

Wakil Bupati Blitar Pantau Lokasi Banjir di Blitar Selatan, Utamakan Keselamatan Warga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan,  acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama  kegiatan Pengawasan BKC,  DBHCHT, dan tatap muka.

“Nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka/pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini. Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan”ujar Rustin.

Wabup Rahmat Santoso Temui Mendag Zulkifli Hasan Sampaikan Keluhan Peternak Ayam

Ditempat yang sama, Salah satu pejabat dari Kantor Bea dan Cukai sebagai narasumber menyampaikan tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, sehingga Bea Cukai mengajak para peserta dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung.

Sedangkan Ciri-ciri rokok tanpa pita cukai/polosan, adalah rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,”terangnya.

Pihak Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Lantaran rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai, dan Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.

Kasatpol PP Sumenep Imbau Masyarakat Tidak Jual Rokok Ilegal, Sangsinya Penjara

“Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar,”tegasnya.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,”tambahnya.

Seluruh rangakain acara dari kegiatan sosialisasi ketentuan perundang undangan cukai serta pertunjukan kesenian jaranan dihalaman Kantor Desa Wates serta paparan narasumber berjalan tertib,lancar aman dan terkendali.(Ema/ADV)

BERITA TERKINI