BLITAR, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mensosialisasikan UU di bidang cukai dengan menggandeng para pengusaha perhotelan,pengusaha Ekspidisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar.
Sosialisasi yang di berikan kepada para pengusaha perhotelan , pengusaha Ekspidisi dan pemilik Karaoke itu, untuk memberitahukan barang yang harus berijin bea cukai di Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar
Sosialisasi ini dikemas bertatap muka dengan para pengusaha perhotelan, pengusaha Ekspidisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar ini.
Diharapkan, sosialisasi ini lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari para pengusaha yang di Blitar, maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.
BACA JUGA :
Menteri PDT dan Wagub Jatim Mengapresiasi Tanaman Pisang Cavendish di Bondowoso Luar…
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media juga seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka/pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.
“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan Blitar,“ terang Rustin.
Sementara itu,petugas dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, Bea Cukai mengajak para pengusaha dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Para pengusaha di Blitar yang mengikuti sosialisasi undang-undang tentang Cukai
Dari Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.
BACA JUGA :
Wujudkan Proses Pengadaan Barang Yang Cepat dan Praktis, Dinas PUPR Blitar Gunakan…
Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.
“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,”tegas narasumber dari kantor bea cukai.
Seluruh rangkaian acara dari kegiatan sosialisasi ketentuan perundang undangan cukai serta petunjuk untuk semua pengusaha hotel, pengusaha Ekspidisi dan pengusaha karaoke di Blitar ikut menjelaskan kepada pelanggannya,” papar Bea Cukai Blitar. (Ema/ADV)