<

Satpol PP Blitar Kembali Lakukan Sosialisasi Rokok Ilegal

BLITAR, IndonesiaPos  – Satpol PP Kabupaten Blitar kembali melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022. Kali ini dilaksanakan di desa Jugo kecamatan Samben kabupaten Blitar.

Kegiatan sosialisasi itu dikemas dengan acara penampilan  budaya kesenian jaranan, di depan warga desa Jugo. Turut hadir dari muspika dan perangkat desa setempat.

Sementara pada sosialisasi ini Satpol PP menghadirkan petugas dari Bea Cukai sebagai narasumber

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, sosialisasi  pihaknya sengaja melibatkan warga sekitar. Dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang cukai.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal.

BACA JUGA :

 

“Disamping sosialisasi, kita juga akan menindak tegas para pengedar dan penjual rokok ilegal. Karena kami anggap melanggar undang-undang cukai sehingga merugikan negara,”kata Suyanto, kepada IndonesiaPos.

Suyanto juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada petugas terdekat, atau langsung ke kantor Satpol PP Blitar.

“Oleh karea itu, kami berharap melalui sosialisasi ini khususnya bagi para pedagang rokok untuk taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku,”tegasnya.

Ditempat yang sama petugas Bea Cukai Blitar menyampaikan hal yang sama.

“Terkait ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai maka,  kami menghimbau agar tidak mengedar atau menjual rokok ilegal, dan jika tetap menjual rokok ilegal, akan dikenakan sanksi pidana,”tandasnya.( ADV/Ema)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos