PAMEKASAN – IndonesiaPos
Kegiatan operasi gabungan pekat yang dilakukan oleh Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), TNI, Lurah Patemon dan anggota Jaga Kabupaten Pamekasan di eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) bulan November 2024..
Kamis (05/12/2024).
Kabid penegak Satpol-PP Pamekasan Moh Hasan kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri Pamekasan mengtakan, atas laporan masyarakat berhasil mengamankan tiga pelaku.
Hari ini merupakan kelanjutan dari hasil ops gabungan pekat yang dilakukan pada bulan lalu. Kalin ini di gelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga orang terdakwa yang terjaring pesta miras /minol di eks. Pjka Pamekasan.
“Ketiga terdakwa ini berhasil diamankan saat gabuan pekat. Mereka terjaring saat melakukan pesta minuman keras di pedagang kaki lima (PKL) yang ada di area eks.PJKA Pamekasan,”ujar Hasan.
Dari ketiga terdakwa yang terjaring OPS gabuan pekat tersebut berinisial D dan J warga kecamatan Proppo dan DS asal kabupaten Sumenep.
“Kemudian ketiga terdakwa yang telah terjaring ini dilanjutkan di persidangan negeri Pamekasan pada Kamis (05/12/2024),”ujarnya.
Hasan menyampaikan, hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan, ketiganya mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), 2 orang pelaku didakwa melakukan pelanggaran yang tertuang pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No 18 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol sedangkan 1 orang telah melakukan pelanggaran Perbup Kabupaten Pamekasan No 101 Tahun 2022 tentang PKL batas waktu kopi.
” urainya saat ditemui di kantor PN Pamekasan.
Hasan menambahkan, bahwa pada saat persidangan tiga terdakwa itu mengakui kesalahan atas pelanggaran yang dia lakukan kepada hakim dan saksi.
“Dalam proses sidang, tiga terdakwa mengakui kesalahannya atas pelanggaran yang dilakukan nya dan pihak dari saksi tiga terdakwa itu membuat keputusan bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran minuman keras lagi selama tuntutan kurungan 15 hari,”ungkapnya.
Menururtnya, apabila selama dalam 15 hari mereka melakukan pelanggarannya, maka harus mempertanggung jawabkan dengan melakukan kurungan minimal dua bulan dan membayar denda masing-masing orang senilai Rp 5000,000 Rupiah,” sambungnya Ainun sapaan akrabnya.
Ia berharap dengan ketentuan regulasi yang sesuai dengan Perbub nomer 11 tahun 22, maka, kepada masyarakat maupun para pedagang kaki lima agar mematuhi jam operasional dan tidak menyediakan kepada masyarakat seperti miras dan PSK.
“Karena hal itu merupakan langkah Satpol-PP untuk melakukan peraturan daerah,”imbuhnya.(Deb/Dyah)
Jelang Puasa, Polres Pamekasan Gelar Operasi Gabungan di Penginapan dan Rumah Kost