PAMEKASAN, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan Bea Cukai Madura, Polres, Kodim 0826, Disperindag dan instansi terkait melakukan operasi peredaran Rokok Ilegal ke sejumlah toko dan pasar. Senin (21/11/2022)
Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan R. Mohammad Saiful Amin, melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, mengatakan, petugas gabungan telah melakukan operasi dan meng-Gempur peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di pasar.
BACA JUGA :
Cegah Terjadi Pelanggaran Perda, Satpol PP Pamekasan Razia Sejumlah Kos dan Penginapan
BUMN Gandeng Muhammadiyah Akselerasi Industri Obat Herbal
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal dan sanksi bagi pedagang yang melanggar.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan sanksinya sangat berat,”kata Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli.
Menurutnya, operasi gabungan ini untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal, seperti rokok tanpa cukai atau memakai cukai palsu.
“Rokok ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan negara, karena dana bagi hasi cukai tembakau (DBHCT) menjadi pendapatan daerah terbesar kedua setelah pajak. Oleh karena kami akan terus memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan,”ujarnya.
Sementara yang melakukan penindakan hukum wewenang Bea Cukai dan Kepolisian. Sedangan Satpol PP dan isntansi terkait hanya hanya mendampingi saja.
Kendati demikian, petugas gabungan saat operasi dilakukan secara humanis, dan petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual rokok yang tidak memakai pita cukai.
BACA JUGA :
3 Orang Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Dilaporkan ke Polisi
Rumah Janda Penjual Jajanan Terbakar, Rp12 Juta Selamat Diantara Puing Arang
“Jika dalam pelaksanaan operasi nanti ada pemilik warung maupun toko menjual rokok ilegal, kami tetap memberika sanksi kepada mereka,”tegasnya.
“Sanksi yang akan menjerat bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,”pungkasnya.(ADV/hen)