PAMEKASAN, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura Jawa Timur, gencar dan rutin melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal rokok tanpa pita cukai, tentang bahayanya rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan Mohammad Saiful Amin, melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, mengatakan, pihaknya bersama tim akan terus melakukan sosialisasi ini, dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menyetop peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA : Usai Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PDI Perjuang Blitar, Rijanto Bertekat Akan Kembalikan…
“Kami lakukan sosialisasi ini di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini kami melibatkan Bea cukai Madura, Forpimda dan OPD terkait,”ujar Nurhidayati.
Nurhidayati menambahkan, sosialisasi yang dilakukan ini sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah daerah Pamekasan “Stop Rokok Ilegal”.
BACA JUGA : Sunita Membantah, Tak Akui Namanya Tercantum di SK DPD Partai Golkar Provinsi…
“Jadi kita semua dan masyarakat Kabupaten Pamekasan mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal,”tegasanya.
Nurhidayati berharap kepada masyarakat, agar berperan dan memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai.
“Semisal, memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal,”kata perempuan yang akrab dipaggil Ida ini.
BACA JUGA : Kadis PUPR Pamekasan, Mengucapkan : Selamat Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke- 492
Ida menegaskan, sanksi yang menjeratkannya adalah Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.
“Kami dari pihak Satpol PP berharap dengan melalui sosialisasi masyarakat paham kalau rokok ilegal merugikan negara. Dengan begitu mari kita bersama-sama berantas rokok ilegal, karena jelas merugikan negara,”pinta Ida.(ADV/hen)