PAMEKASAN, IndonesiaPos – Dalam waktu dekat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pamekasan akan menggelar operasi rokok ilegal. Sebagai upaya melakukan deteksi dini di 13 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Operasi rokok ilegal itu bagian dari program kegiatan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, Selasa (06/12/2022).
Operasi itu akan dilaksanakan selama 4 hari kedepan. Pada bulan sebelumnya telah dilakukan selama dua hari sejak (29-30/11/2022). Kemudian dilanjutkan pada hari Kamis, (1/12/2022), Selasa, (6/12/12/2022), Rabu, (7/12/2022), dan Kamis, (8/12/2022).
Kabid Gakda Satpol PP Pemekasan Nurhidayati Rasuli, menjelaskan, Deteksi dini yang menjadi target sasaran adalah toko dan warung yang menjual dan mengedar rokok ilegal.
Operasi dari Tim Satgas ini, kami ingin memastikan adanya peredaran rokok ilegal atau tidak,”Nurhidayat.
Menurutnya, di 13 Kecamatan itu, ada tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang. “Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya ada di desa-desa, tapi juga beredar di perkotaan,”ungkapnya.
BACA JUGA :
Dijelaskan, operasi rokok ilegal ini tak hanya pada fokus penegakan hukum. Namun Tim Satgas juga melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman dan edukasi tentang sanksinya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
“Jika ditemukan atau kedapatan toko dan warung menjual rokok illegal, padahal sudah di larang oleh negara, maka kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada penjual maupun pengecer,”kata perempuan yang akrab disapa Ida ini.
Ida menambahkan, sanksi kepada penjual atau pengcer, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 54 nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
“Maka dari itu, kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan coba-coba melanggar hukum, menjual rokok tanpa cukai, karena merugikan negara dan masyarakat,”imbuhnya.
Operasi rokok ilegal tahun 2022 Tim Satgas melibatkan Kepolisian Sektor (Polres) Pamekasan, TNI Kodim 0826, CPM, Bea Cukai Pamekasan, Perekonomian, Disperindag dan Satpol PP. (hen)