SAMPANG, IndonesiaPos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas dan menggempur peredaran rokok ilegal.
Tim tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di wilayah 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai. Senin (31/10/2022).
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, menjelaskan, hasil dari deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan itu memang benar, kalauKabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.
BACA JUGA :
Gandeng Topeng Dalang, Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal
“Baik itu pabrikan dari luar kabupaten Sampang maupun dari dalam kabupaten Sampang sendiri,”katanya.
Dari 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ini, kata dia, telah ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang tersebar se Kabupaten Sampang.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di pedesaan, namun di area perkotaan juga banyak,”ujar Kasatpol PP Sampang.
Dijelaskan, tim Satgas berhasil menemukan peredaran rokok ilegal di Sampang nilainya luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan.
“Peredarannya tidak hanya di desa, akan tetapi juga di kawasan perkotaan Sampang,”ungkapnya.
BACA JUGA :
KPK Larang Bupati dan 6 Orang Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri
Menurutnya, langkah awal untuk mencari tahu peredaran rokok ilegal tersebut. Pihaknya melakukan sosialisasi di 14 Kecamatan, dengan mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal..
Dia mengungkapkan, ada tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,”tegas Suryanto.
BACA JUGA :
Hari jadi Pamekasan ke-492, Rayakan Event Pamekasan Night Carnival
Meskipun, larangan rokok tanpa cukai yang tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA :
Gowes Bareng Ulama’ dan Umaro’ di Bondowoso, diselingi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
“Pihaknya berharap kepada masyarakat, sosialisasi ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Mari bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya meminta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,”urai Kasatpol PP Sampang.(ADV/hen)