SUMENEP, IndonesiaPos
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum menindak tegas tambak udang yang beroperasi secara ilegal milik H. Ari, Yakni di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Masyarakat di sekitar tambak udang illegal itu tambah meradang. Pasalnya, sikap masyarakat, Kepala Sekolah SMA At-ta’awun Sarujiyanto, Kepala Desa Leggung Barat, MasHoya sejak awal tidak setuju dengan adanya tambak udang tersebut.
Bahkan, sejumlah media sudah memberikan informasi jika tambak udang tersebut mencemari lingkungan serta memberikan dampak negatif (bau busuk ,amis dan Anyer) pada lembaga pendidikan setempat yaitu SMA At-ta’awun.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep selaku penegak peraturan daerah (Perda) seperti ompong yang tak mampu melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda.
Namun, Satpol PP Sumenep menepis anggapan jika pihaknya tidak menindak lanjuti pengaduan masyarakat. karena Satpol PP Sumenep masih menunggu rekomendasi dari tim perijinan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten.
“Kalau rekomendasi itu sudah turun, kami pastikan akan secepatnya turun kelapangan. Setelah dari lapangan, nanti akan dirapatkan lagi untuk mengkaji dimana letak kesalahan dan pelanggarannya,” terang Kabid Penegakan Perda dan SDA Satpol PP Kabupaten Sumenep Nurus Dahri, kepada wartawan. Kamis (23-01) di ruang kerjanya.
Ketua LSM Formatif, Ach. Fadal angkat bicara. Ia geram dan mulai menuding jika Satpol PP Kabupaten Sumenep tidak punya nyali untuk mengeksekusi atau menutup usaha Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat yang sudah meresahkan masyarakat setempat itu.
Menurut Ach. Fadal, berdasarkan PP No. 6 tahun 2019, pasal 4 menegaskan, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sehingga Pol PP mempunyai kewenangan tanpa menunggu pihak lain jika ada masyarakat yang terbukti melanggar Perda
“Dan di pasal 6, pada PP No. 6 tahun 2010, juga menegaskan jika Satpol-PP berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang telah melakukan pelanggaran,” kata Ach. Fadal, kepada media IndonesiaPos. Selasa (28/01/2020).
Lanjut Fadal, payung hukumnya sudah sangat jelas. Pertanyaannya, terkait masalah Tambak Udang di Desa Leggung Barat disinyalir telah melanggar Perda itu, Satpol PP Kabupaten Sumenep masih harus menunggu rekomendasi dari team perijinan untuk melakukan penutupan.
“Sikap dari Satpol PP Sumenep ini sangat bertolak belakang ketika Satpol PP Sumenep menghadapi para PKL yang melanggar Perda, langsung disikat habis. Tapi kenapa ketika berhadapan dengan pengusaha Tambak Udang yang punya modal besar, Satpol-PP ini seperti banci dan tidak bernyali. Ada apa dengan Satpol PP Sumenep ini.?” ujar Fadal dengan penuh tanda tanya.(Rid)