TULUNGAGUNG, IndonesiaPos,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok illegal. Seperti kepada petani tembakau, pengusaha, hingga penjual rokok yang ada di Tulungagung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sonni Welly Ahmadi mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat.
“Sosialilsasi itu kita lakukan pada (11/6/2023), hingga hari ini dan terus berlanjut dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai pihak terkait,”kata Kasatpol PP Tulungagung. Jum’at, (16/6/2023)
Sonni Welly Ahmadi, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan ekonomi,”tegasnya.
Sonny mengemukakan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga melibatkan petani tembakau, pengusaha, dan penjual rokok di Tulungagung.
“Sosialisasi dan edukasi ini sebagai upaya pencegahan yang komprehensif, sehingga seluruh lini terkait dapat turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah,”tegasnya.
Lebih jauh, Sonni Welly Ahmadi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Ia pun mengajak seluruh warga Tulungagung untuk melaporkan segala bentuk kegiatan perdagangan rokok ilegal kepada pihak berwajib, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal.
“Dalam sosialisasi ini, Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai memberikan informasi mengenai tindakan hukum yang akan diterapkan bagi pelaku rokok ilegal. Selain itu, mereka juga menyampaikan manfaat dari mengonsumsi rokok legal yang telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan,”tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap melalui kegiatan sosialisasi yang gencar ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal dapat meningkat.
Dengan begitu, dapat tercipta lingkungan yang sehat, berdaya saing, dan terbebas dari peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung.
Sonny juga mengaku, sebagai upaya meningkatkan efektivitas sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Tulungagung bekerja sama dengan Bea Cukai juga melibatkan berbagai lembaga terkait, seperti Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif dan menyeluruh tentang bahaya rokok ilegal, termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan dampak ekonomi yang merugikan,”ungkap Sonni.
Dijelaskan, sinergi antara Satpol PP Tulungagung, Bea Cukai, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan upaya memberantas rokok ilegal dapat terus ditingkatkan.
“Mudah-mudahan masyarakat menyadari bahaya rokok ilegal dan berpartisipasi aktif dalam memberantasnya, Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat menjadi daerah yang bersih dari peredaran rokok ilegal dan menjunjung tinggi kesehatan masyarakat,”imbuhnya.(TM)