TULUNGAGUNG – IndonesiaPos
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu malam, merazia sejumlah lokasi untuk memastikan penutupan tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke selama Bulan Suci Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H/2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 400.8/260/20.01.02/2025 yang bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyatakan pihaknya telah mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat, agar tutup sementara selama Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Pada hari pertama Ramadhan, pihaknya masih menemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi.
Satpol PP pun langsung melakukan sosialisasi kepada pengelola kafe dan karaoke di sejumlah titik, seperti di Jalan Soekarno-Hatta dan wilayah Kecamatan Kedungwaru.
“Tadi ada beberapa yang masih buka, kami perbolehkan asalkan hanya warung kopinya,” tambah Sumarno.
Namun, warung kopi yang beroperasi wajib memasang tirai penutup agar tidak mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, kafe dan karaoke diwajibkan tutup sepenuhnya, baik untuk layanan room maupun hall.
Selain itu, Satpol PP juga meminta pengelola usaha makanan untuk menghormati suasana Ramadhan dengan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Masyarakat pun diimbau melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi selama masa penutupan.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar aturan ini benar-benar berjalan dengan baik,” tegas Sumarno.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan suasana Ramadhan di Tulungagung tetap kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Satpol PP Kota Blitar Akan Segel Karaoke Jojo, Ditolak Puluhan Karyawan