SAMPANG-IndonesiaPos
Satpolrair Res Sampang melaksanakan kegiatan penertiban kapal kapal penumpang di pelabuhan Tanglok ke Pulau Mandangin. Pemeriksaan dan penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Polairud dan anggota. Senin, (2/3/2020)
Kasat Polairud Sampang Iptu I Nyoman Ardita, SH menjelaskan, penertiban kapal kapal penumpang ini tujuannya adalah memeriksan dokumen dan alat keselamatan yang dimiliki kapal penumpang dari pelabuhan Tanglok ke Pulau Mandangin.
“Saya menghimbauan terhadap para pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen dan alat keselamatan dalam berlayar,”pesannya.
Kasat mengemukakan, 8 orang para pemilik kapal dan nahkoda harus membuat surat pernyataan untuk melengkapi dokumen dan alat keselamatan berlayar lainnya.
“Jika tidak melengkapi sesuai aturan sanggup untuk dilakukan proses hukum,”ancam Iptu I Nyoman Ardita.
Kegiatan penertiban kapal kapal tersebut di tempatkan di Pelabuhan Tanglok dan Kantor Polairud Sampang. Dan selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif. (Heny).