<

Satreskoba Polres Jember Ringkus 5 TSK Pengedar Narkoba Jaringan Madura

JEMBER, IndonesiaPos

Satnarkoba Polres Jember meringkus sebanyak 5 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, disejumlah  TKP di wilayah hukum Polres setempat.

Pengungkapan kasus yang dilakukan polisi, para pengedar yang tertangkap merupakan wajah-wajah baru yang menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten-kota.

“Sejak tanggal 6 sampai 20 Maret 2021 ini, Satnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 5 TKP kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total barang bukti yang disita sebanyak 178,55 gram shabu dari 5 orang tersangka,” ujar Wakapolres Jember, Windy Syahputra saat merilis hasil ungkap kasus jajarannya di halaman Mapolres Jember, Kamis,(25/3/2021).

Ke-5 tersangka yang diamankan masing-masing AMD,(45),Warga Kecamataan Kaliwates, HD,(47) asal Surabaya, ES, (42) warga Ambulu, MAK,(60) warga Rambipuji dan MS,(46) warga Ambulu.

“Narkotika jenis shabu milik para tersangka ini diambil dari pulau garam Madura untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Jember, mereka ada yang pemain lama namun sebagian besar lainnya adalah pemain baru,” jelasnya.

Windy menegaskan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika menjadi atensi jajaran Kepolisiaan, sebab Kabupaten Jember juga menjadi salah satu kawasan rawan sebagai pangsa pasar sasaran jaringan pengedar narkotika di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.

“Dari penangkapan para pengedar ini, kita juga masih dalami penyidikan untuk mengungkap jaringan termasuk bandar besar yang memasok shabu kepada para pelaku ini,” tegasnya.

Polisi menjerat masing-masing tersangka sesuai UU No 30 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKINI