KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 7 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di Jalan Berau, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, seorang pria yang berada di lokasi berhasil melarikan diri melalui pintu dapur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 102 (seratus dua) poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan ±14,4 gram.
Selain itu, turut diamankan dua buah timbangan digital, satu alat hisap, plastik klip kosong, alat press plastik, beberapa korek api, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka yang diamankan merupakan seorang perempuan berinisial V.D. (33), warga Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu telepon genggam milik tersangka, ditemukan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika senilai Rp15.000.000.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, pihak Polres Kubar mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. daniel )