SUMENEP,IndonesiaPos
Dua warga Lenteng tertangkap basah saat hendak berpesta narkoba jenis sabu,di sebuah Gardu Pasar Lenteng Sumenep – Madura,pada Rabu (09/09/2020).
Tersangka berinisial AK (45) asal Dusun Jepun Timur, dan NA (39) warga Jalan Flamboyan. Kedua warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep.
Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tertangkapnya dua tersangka berawal dari informasi yang di terima dari warga setempat, bahwa keduanya sering mengkomsumsi dan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, lalu melakukan lidik secara intensif kegiatan dua tersangka, dan akhirnya petugas mendapatkan AK sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu.
“Alhasil dari penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dilanjutkan ke pengeledahan terhadap tersangka AK,”kata Widiarti.
Setelah berhasil mengamankan AK berikut BB yang ditemukan tepat diatas lencak bambu berupa 1 poket berisikan sabu dan seperangkat alat hisap. Saat ditunjukkan AK mengakuinya jika BB tersebut miliknya yang didapat dari NA.
“Mendengar pengakuan AK, anggota Satresnarkoba kemudian bergerak, dan berhasil mengamankan NA pada hari Selasa ( 08/09/2020 ) seputar pukul 21.00 WIB dirumahnya,”ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep
Saat itu NA berada didalam kamar mandi dan sempat membuang BB kedalam bak mandi. Namun, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 poket kantong plastik,dan keseluruhan BB 1,5 gram, 1 unit timbangan eletrik, 1 unit hp merk HAMMER putih kombinasi hijau.
“Atas perbuatan kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subs.pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,”imbuhnya.(Sri/Dyh).