SUMENEP, IndonesiaPos
Dua pelaku kasus narkoba jenis sabu bernama Hermasyah (25) asal Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng dan Whisky Paku Sadewo (26) warga asal Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Sumenep, berhasil diciduk oleh Satresnarkoba Polres Sumenep sekitar pukul 02.00 wib pada hari Sabtu (07/6/2020).
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku bernama Hermansyah sering membawa masuk narkoba jenis sabu ke Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Informasi tersebut ditindaklanjuti pihak anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa Hermansyah sedang berada dibelakang sebuah toko yang letaknya dipinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng Lenteng, tengah membawa sabu.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK. Hasil penggeledahan itu, petugas menemukan BB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,47 gram,”terang Widiarti.
Namun, TSK sempat membuang BB yang diinjak kaki sebelah kiri, dan ketika pihak petugas menunjukkan BB kepada Hermansyah, ia mengakui BB itu miliknya yang baru dibeli dari Whisky Paku Sadewo dirumahnya.
“Tak banyak membuang waktu, petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah Whisky Paku Sadewo yang berada di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok. Dan langsung mengamankan TSK dirumahnya tanpa perlawanan,”terangnya.
Selain dilakukan penangkan petugas juga dilakukan penggeledahan. Didalam lemari pakian dikamar TSK ditemukan BB sabu. Saat ditanya, TSK mengakui kalau BB tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya ke dua TSK Hermansyah dan Whisky Paku Sadewo diamankan di Polres Sumenep berikut BB sabu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Diketahui BB Narkoba jenis sabu milik TSK Hermansyah diantaranya,
- Satu poket / kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,47 gr.
- Sobekan isolasi kertas warna putih.
- Satu Unit HP Blackberry Hitam.
Sedangkan BB yang berhasi disita dari tangan TSK Whisky Paku Sadewo terdapat 18 poket / kantong plastik klip kecil berisi sabu, masing masing berat,
- 0,45 gram, 0,48 gr, 0,48 gr, 0,48 gr, 0,47 gr, 0,43 gr, 0,43 gr, 0,43 gr, 0,43 gr, 0,43 gr, 0,43 gr, 0,44 gr, 0,36 gr, 0,44 gr, 0,41 gr, 0,41 gr, 0,43 gr dan 0,43 gr.
- Tiga (3) kantong plastin klip kecil.
- Seperangkat alat hisap.
- Timbangan electrik merk Harnic.
- Dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
- 6.Satu unit HP Samsung.
- Satu buah gunting.
- Satu bungkus rokok merk Assikha untuk tempat menyimpan poket sabu sabu.
- Uang tunai senilai Rp 200.000,-
- Celana pendek Donker.
Akibat perbuatannya, kedua TSK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs, Pasal 112 (1), (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red Madura).