SUMENEP,IndonesiaPos
Di bulan November 2020 Polres Sumenep berhasil ungkap 17 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka 34 orang .
Kapolres Sumenep AKBP Darman, mengungkapkan, sebanyak enam (6) kasus di ungkap oleh Satnarkoba Polres sedangkan sebanyak 11 kasus di ungkap oleh jajaran Polsek, diantaranya Tsk sebanyak 34 dan 1 orang perempuan Tsk yang berhasil di amankan oleh pihak Polres Sumenep, 2 Tsk adalah pelajar (SMA) dan 1 Tsk Ibu Rumah Tangga ( IRT ).
“Dari 34 Tsk yang di amankan oleh Polres Sumenep diantaranya 4 orang pengedar, sejumlah 8 Tsk berparan kurir dan 22 Tsk pemakai,”ungkapnya.
Kata Darman, total barang bukti (BB) yang berhasil di amankan pihak Polres Sumenep sebesar sabu – sabu sekitar 92, 3 gram dan uang tunai senilai Rp. 12.650 ribu,dan rencana pada akhir bulan barang bukti ( BB ) narkotika akan di musnahkan.
“Akibat Perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 UU RI No. dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(sri/dyh).