<

Satreskoba Sampang Ungkap Kurir Narkoba Libatkan Anak Dibawah Umur

SAMPANG,IndonesiaPos

Untuk memuluskan dalam transaksi pengedar Narkoba (obat obat terlarang) berbagai macam cara yang dilakukannya. Seperti yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MT warga asal Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, berhasil oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, saat konference pers  menjelasan,  terungkapnya MT menjadi pengedar narkoba dengan menyuruh seorang anak dibawah umur untuk mengantar barang haram itu, diketahui si anak yang tak mengetahui apa barang yang diantar tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (24/08/2020). Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah menerima informasi kalau diwilayah Pandiangan, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang akan ada transaksi Narkoba jenis sabu sabu

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan, tak lama kemudian diketahui ada anak dibawah umur yang sedang berada di lokasi dan kedapatan di peci hitam anak tersebut terselip barang haram Narkoba jenis sabu sabu,”ujar Kapolres Sampang. Jum’at (28/8/2020)

Ternyata, sambung Kapolres, anak kecil tersebut merupakan anak dari famili pelaku MT.  “Atas kejadian itu pihak Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan itu, dan penyelidikan, (27/8/2020) pelaku MT berhasil dirungkus di Desa Astapa, Kecamatan Omben Sampang” papar AKBP Abdul Hafidz.

Anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, MT tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang.

“Atas perbuatannya TSK MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman penjara selama 20 tahun,”pungkasnya. (Red Madura).

BERITA TERKINI