<

Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Pelaku Perusak Gudang Batako, 7 Tersangka Diamankan

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Unit Reskrim Polres Bondowoso, kembali mengungkap perusakan gudang percetakan batako milik Sukarto (47) warga Desa Mengen Kecamatan Tamanan Bondowoso.

7 pelaku yang  berhasil diamankan petugas,  masing-masing bernama Jahuri (40) warga Dusun Silogiri Desa Ketapang Kalipuro Banyuwangi, Susro (48), Resa Budiarso (24) Rudi (37) Dulla (65) Arofah (34) dan Toyo (61), ke enam pelaku berasal dari Desa Mengen Tamanan Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo mengungkapkan, peristiwa ini  terjadi pada (25/1/2022) lalu. Saat itu, 7 pelaku bersama-sama mendatangi gudang percetakan batako milik korban pada petang hari.

Para pelaku bersama-sama melakukan perusakan, akibat dari ulah para pelaku ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 60 juta rupiah.

BACA JUGA : 

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, para pelaku terbukti bersama-sama melakukan perusakan gudang percetakan batako milik Sukarto. Peristiwa perusakan ini sendiri hanya berlangsung selama 5 menit. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta,”ungkap Kasatreskrim AKP Agus Purnomo, melalui rilisnya yang diterima wartawan. Sabtu, (20/8/2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 10 batang bambu, 1 sak genteng yang dirusak pelaku.

Akibat perbuatan para tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

“Para tersangka di ncaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara,”imbuhnya. (hms)

BERITA TERKINI