BONDOWOSO, IndonesiaPos – Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penadahan.
Kedua Pelaku berhasil diamankan Inisial P (38) warga Dusun Krajan Glugur Tengah Rt. 01 Rw. 02 Desa Pucang Anom Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, dan Inisial R (39) warga Dusun Krajan Rt. 25 Rw. 05 Desa Jambesari Darus Sholah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, di TKP yang berbeda. Senen (14/11 2022.) kemarin.
BACA JUGA :
Wakil Walikota Terima Penghargaan WTP 11 Kali Berturut Turut dari Menkeu
Sidik Widiyanto : Lapas Narkotika Pamekasan Akan Dijadikan Agen Perubahan Dengan Semangat…
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisia P sebagai Penadah barang curian yang dilakukan oleh R sebagai pelaku.
“Kedua Pelaku melakukan pencurian HP ditempat berbeda-beda,”kata Kasat. Kamis, (17/11/2022).
Dijelaskan, R melakukan aksinya di Dusun Lucu Rt. 18 Rw. 04 Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso,R diduga mencuri 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 15, milik Surujianto yang saat itu pintu rumahnya bagian depan tidak tertutup, kemudian R masuk kedalam kamar dan mengambil sebuah Handphone merk Oppo A 15 warna hitam.
BACA JUGA :
Tim Banggar DPRD Blitar Dengan Tim Anggaran Gelar Rapat, Bahas RAPBD 2023
Proyek Siluman Disejumlah Titik di Jember, Milik Siapa?
“Selanjutnya hasil HP hasil curiannya dibawa ke rumah P dengan tujuan menjual hasil pencurian tersebut,”ungkap Kasat Reskrim
Akibat perbuatan R dan P korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”tegasnya.
Akibat perbuatan kedua Pelaku, harus berurusan dengan Polisi. “Pelaku P kami jerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana (Penadah). Sedangkan Pelaku R kami jerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tegas Kasat Reskrim