<

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

SAMPANG,IndonesiaPos

Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur menjadi keresahan terhadap para orang tua. Seperti yang terjadi pada tahun 2018 tanggal 26 Agustus silam. Kini pelaku sudah diamanakan oleh Polres Sampang.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH kepada sejumlah media saat konferensi perss. Jika pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil meringkus TSK Feri Irawan (26) warga Jalan Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Madura Jawa Timur.

“Korbannya seorang gadis yang masih berstatus pelajar di  MTs Darululum SN (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang,”ujar Kapolres. Jum’at, (6/2/2020).

AKBP Didit BWS, menambahkan,  menurut pengakuan pelaku FI (26), pelaku tidak mengenal korban dan secara tidak sengaja. Pada saat itu pelaku sedang membeli HP kepada Nur. dalam HP tersebut  tercatat nomor HP dan Memory Cardnya.

“Pada ke esokan harinya tiba-tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta Memory Card yang ada di HP terhadap pelaku untuk dikembalikan,” ungkapnya.

Setelah percakapan di HP antara korban dan pelaku, sambung Kapolres, pelaku kemudian mengajak ketemuan dengan korban di salah satu Desa Panggung di Sampang.

Beberapa saat kemudian korban dibawa jalan jalan, dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban dengan cara dicekik dan menutup mulutnya. Pelaku juga mengancam hendak membunuh korban jika tidak menuruti pintahnya.

“Korban hanya pasrah menuruti kemauan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejadnya, dan kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban,”sambungnya.

Mendengar pengakuan korban yang telah diperkosa oleh pelaku, Keluarga korban kemudian melaporkan kepihak aparat Polisi Polres Sampang atas menimpa anaknya.

Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang  melakukan penyelidikan dan penyidikan. Posisi pelaku saat itu sudah pergi melarikan diri ke Jakarta bahkan berpindah pindah di Kota Surabaya.

Namun, anggota Reskrim terus memantau pergerakan pelaku, hingga kemudian anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali lagi di Kabupaten Sampang.

“Tak menunggu lama, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dirumahnya, dan langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk barang bukti juga kita amankan,”tegas orang nomor satu di wilayah Hukum Polres Sampang.

Kapolres mengatakan, pelaku kasus perkara persetubuhan dan pencabulan dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 15.000.000.000,-“pungkasnya. (Heny).

BERITA TERKINI