<

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

SAMPANG,IndonesiaPos

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial IS (32) berhasil diamankan oleh Tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada Rabu (26/05/2021)sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasubbag Humas Iptu Sunarno membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“TSK IS  warga Dusun Dengkah,Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berhasil diamankan anggota Satreskrim.  Saat diamankan, IS tidak melakukan perlawanan kepada petugas” kata Sunarno.

Sunarmo juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (16) warga di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut dilakukan IS pada bulan Pebruari 2021 pada saat korban Bunga sedang menumpang wifi internet dirumahnya, di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong,Kabupaten Sampang.

“Pada saat itu dalam keadaan sepi. Kemudian korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,”terangnya.

Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tambah Sunarmo, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk melengkapi penyidikan, sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) milik korban dan satu buah celana dalam korban. Saat penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum,”tegasnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. TSK terabcam hukuman maksimal 15 tahun” pungkasnya. (ifn/hen)

BERITA TERKINI