SUMENEP, IndonesiaPos
Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep berinisial AS, warga Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto digelandang Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengatakan, pelaku AS berhasil diringkus petugas pada Jumat (2/6/2023.
“AS ditangkap di sebuah dapur rumah yang berada di Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sekitar pukul 07.00 WIB, Sebelumnya AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu,”ujar Widi.
Widi menambahkan, penangkapan terhadap DPO Rutan Kelas IIB Sumenep ini, berawal saat tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan AS yang berada di wilayah Kecamatan Ganding.
“Setelah mendapatkan informasi lengkap, Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AS,”tegasnya.
BACA JUGA :
- Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Anggota DPR Tak Kurang Dari 24 Jam
- Gegara Pinjaman Fiktif, Karyawan KSP Dikeroyok Enam Rekan Kerjanya
- Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Kriminal, 10 Orang Ditetapkan TSK
Widi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kepada AS, pelaku mengaku jika selama kurun waktu 5 bulan masa buron sejak dari 23 Desember 2022 , telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.
Akibat perbuatannya, AS diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara,”pungkasnya. (amn/hen)