SUMENEP,IndonesiaPos
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri sepeda motor (SPM), masing – masing berinisial CET (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40) warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol M 5621 XF,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (1/4/2021).
Dua pelaku itu dibekuk setelah mendapat laporan dari korban Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, bahwa sepeda motornya hilang di rumah kos, di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Tak menunggu waktu lalam, petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Didapat informasi sepeda tersebut berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk.
“Saat itu Petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan melalukan penangkapan terhadap pelaku IL,”katanya.
Menurut Widiarti, IL mengakui bahwa dirinya menerima gadai dari CET seharga Rp 2 juta. Setelah mendapat informasi dan petunjuk dari tersangka IL, petugas langsung menangkap CET di salah satu warnet, di jalan Dokter Cipto, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat ini, IL dan CET berikut BB langsung diamankan di Mapolres Sumenep, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kedua TSK dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,”imbuhnya. (amn/hen)